Tugas Tata Usaha Kepegawaian :
1. Mengumpulkan data kepegawaian
guru dan karyawan;
2. Memasukkan data kepegawaian
ke buku induk pegawai;
3. Membuat SK pembagian tugas
guru dan Karyawan;
4. Membuat analisa kebutuhan
guru dan karyawan;
5. Membuat DUK tahunan;
6. Membuat data statistik
keberadaan guru dan karyawan;
7. Membuat DP3 tahunan;
8. Membuat buku kontrol kenaikan
pangkat dan gaji berkala;
9. Mengusulkan kenaikan pangkat
dan kenaikan gaji berkala,
serta tanda penghargaan pengabdian;
serta tanda penghargaan pengabdian;
10. Membuat rekapitulasi
kehadiran guru dan karyawan;
11. Pelayanan umum administrasi
kepegawaian;
12. Membuat laporan kepegawaian
sesuai permintaan dinas atau secara berkala;
0 komentar
Posting Komentar