Ditunggu Sarannya :

Day 1970. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 20 Agustus 2012

PANWASCAM KECAMATAN PUSAKANAGARA - SUBANG

PANWASCAM KECAMATAN PUSAKANAGARA

Kutipan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2011 :


Paragraf 4

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan



Pasal 79

Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:

a.  mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:

1.   pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2.   pelaksanaan kampanye;

3.   logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

4.   pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;

5.   pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;

6.   proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan

7.   pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c.  menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;

d.  meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

e.  mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;

f.  memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan

g.   melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 80

Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

a.   bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b.  menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;

c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;

d.  menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e.   melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




0 komentar

Entri Terpopuler

Baca Juga :