PANWASCAM KECAMATAN PUSAKANAGARA
Kutipan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2011 :
Paragraf 4
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pasal 79
Tugas dan
wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
5. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
PPK dari seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK
untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Panwaslu
Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar
Posting Komentar